PULANG PISAU - Perkebunan Kelapa Sawit PT Citra Agro Abadi (PT.CAA) Kabupaten PulangPisau Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dalam pelaksanaan pembukaan lahan perkebunan selama ini masih dipertanyakan sejumlah warga masyarakat desa khususnya desa Tahawa.
Melalui Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat (LEMBAPHUM) Kalimantan Tengah, menyampaikan keluhan atas pembagian uang tali asih yang telah diberikan ke sejumlah warga desa di Kabupaten Pulang Pisau
Gumanti, mantan kades desa Tahawa ini membeberkan kronologis pembagian uang Tali Asih yang dinilai adanya sifatnya merugikan masyarakat desanya saat itu.
Luas lahan yang diserahkan warga desa Tahawa kepada PT CAA sebanyak 852, 59 HA dan dari luasan tersebut pihak Perkebunan memberikan luasan kebun plasma 20 persen untuk masyarakat desa Tahawa seluas 170, 518 HA.
Uang Tali Asih yang diberikan perusahaan kepada masyarakat khususnya desa Tahawa per satu hektar dinilai dengan harga Rp. 900 ribu rupiah.
"Dipotong luasan lahan kebun plasma dan kebun inti dari total seluas 852, 59 Hektar, yaitu seluas 682, 072 Hektar itu yang hanya dibayarkan Perusahaan PT CAA kepada masyarakat desa Tahawa, " Kata Gumanti.
Dengan luasan lahan 682, 072 hektar itu, lanjut Gumanti perusahaan membayarkan kepada Warga Desa Tahawa dengan bahasa uang Tali Asih bervariasi nilainya kepada masyarakat.
Ada yang mendapatkan uang tali asih per KK sebesar Rp. 1.701.000, - ada juga mendapatkan uang tali Asih Rp. Rp. 1801.000, - serta Rp. 1.891.000, -. Dengan nilai yang berbeda - beda tersebut dapat menutup kemungkinan adanya suatu rangkaian yang bisa merugikan warga masyarakat dalam sistim pengelolaan yang lahan tersebut
"Hal bisa dibuktikan, apabila lahan inti 682, 072 Ha dan dijadikan lahan plasma 170, 518 Ha. Berati lahan plasma yang diterima masyarakat desa Tahawa per KK sebesar 2, 193 hektar bukan 0, 548 Ha per KK, " ungkap Gumanti mempertanyakan.
Dari besaran Dana tali asih sebesar Rp. 613.864.800 (Enam Ratus Tiga Belas Juta Delapan Ratus Enam Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Rupiah) sesuai dana yang sudah di salurkan yang sudah diterima oleh warga sebesar Rp. 1.891.000, - per KK, berarti Rp. 613.869.800, - di bagi 324 KK berarti tiap warga desa Tahawa per KK Rp. 1.894.644, -.
"Apakah mungkin jumlah Kepala Keluarga warga desa Tahawa di Tahun 2018 sebanyak 324 KK sesuai sementara di tahun 2023 jumlah kepala keluarga desa Tahawa sebanyak 311 KK, " tanyanya.
Sementara itu Ketua DPD Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat Kalimantan Tengah (LEMBAPHUM) juga mempertanyakan kwintasi pembayaran yang telah diterim warga desa Tahawa.
Dalam kwintasi tersebut, PT Citra Agro Abadi menuliskan bahwa telah membayarkan sejumlah uang yang bervariasi dari nilai Rp. 1.891.000, - dengan bahasa pembayaran Tali Asih penyerahan lahan Desa Tahawa kepada PT Citra Agro Abadi seluas 852, 59 Hektar untuk pembangunan kebun kelapa sawit pola inti dan Plasma sesuai Berita acara penyerahan lahan No : 008/BA-TA/CTAA/VII/2018.
"Di kwitansi tertera bahwa pihak PT CAA telah membayarkan uang penyerahan kepada warga untuk luasan lahan seluas 852, 59 HA bukannya hanya luasan kebun inti yaitu 682, 072 Hektar, " kata Indra Gunawan.
DPD LEMBAPHUM Kalteng selaku penerima kuasa melihat adanya diduga pembodohan kata - kata yang dimanfaatkan pihak PT CAA kepada warga desa di Kabupaten Pulpis saat itu.
Terkait kata - kata uang tali asih, artinya adanya bentuk lain yang sifatnya mengikat atas lahan tersebut khususnya luasan lahan milik masyarakat desa Tahawa seluas 852, 59 Hektar yang sudah ditanami pohon kelapa sawit yang sudah panen saat ini.
"Banyak kejanggalan terhadap manfaatblahan itu, ketidak terbukaan juga yang telah dilakukan pihak pemerintah desa, pemerintah Kabupaten Pulpis dan pihak Perusahaan PT CAA kepada warga desa khusus nya desa Tahawa, " ungkap Indra Gunawan selaku Ketua DPD LEMBAPHUM Kalteng.
Indra Gunawan, kuasa warga desa Tahawa juga sudah melakukan upaya untuk Audensi ke pihak Managemen PT CAA di kantor Kota Palangka Raya, mempertanyakan hal tersebut baik bagaimana dana Kompensasi atas pembangunan kebun Plasma selama ini yang belum jelas keberadaannya.
"Surat Audensi sudah disampaikan, hingga saat ini belum ada tanggapan dan respon, maka dari itu nanti kita akan menyatakan sikap lain berupa surat pelaporan resmi kalau perlu akan ada aksi di lahan milik masyarakat seluas 852, 58 hektar di PT CAA, karena itu mutlak milik masyarakat, " ungkap Indra Gunawan.
Sementara itu dari pihak PT CAA, Dedy Suwandy melalui pesan Whatshap menyampaikan kembali bahwa pihak sudah berupaya menyampaika surat terdahulu untuk melakukan Audensi dari pihak Lembaga ke pimpinan, dan dipersilahkan membuat surat kembali ke perusahaan.
"Saya bisa bantu untuk sampaikan ke pimpinan terkait surat menyurat agar sampai, " kata Dedy Suwandy, Rabu (11/10).